Senin, 31 Mei 2010

PENDANAAN

1. Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Anggaran yang dibutuhkan untuk renovasi /pembangunan Masjid Ibnu Sina secara garis

besar adalah sebagai berikut :

TAHAP I

Rp. 477.888.739,-

A

PEKERJAAN STRUKTUR TAHAP 1

Rp. 355.507.072,-

B

PEKERJAAN FINISHING TAHAP 1

Rp. 86. 929.167,-

C

PEKERJAAN ELEKTRIKAL TAHAP 1

Rp. 35.452.500,-

TAHAP 2

Rp. 814.837.623,-

A

PEKERJAAN STRUKTUR TAHAP 2

Rp. 586.973.823,-

B

PEKERJAAN FINISHING TAHAP 2

Rp. 162.743.800,-

C

PEKERJAAN ELEKTRIKAL TAHAP 2

Rp. 65.120.000,-

TOTAL TAHAP 1 DAN 2

Rp. 1.292.726.362,-

LUAS BANGUNAN

565 M2

HARGA PER M2

Rp. 2.288.011,-

KEPERLUAN SEKRETARIAT

Rp. 50.000.000,-

PENGURUSAN IMB, PROMOSI (BROSUR, PROPOSAL, BANER, POSTER DLL), RUANG SEKRETARIAT, ATK, BIAYA TAK TERDUGA DLL

Rp. 81.000.000,-

TOTAL KESELURUHAN

RP. 1.423.726.362,-

(SATU MILYAR TIGA RATUS EMPAT PULUH DUA JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS ENAMPULUH DUA RUPIAH)

2. Sumber Pendanaan

Sumber pendanaan di kumpulkan melalui sumbangan masyarakat dalam bentuk Zakat, Infaq, Sodaqoh (ZIS) dan Wakaf. Khusus wakaf dahulu dikenal dalam bentuk tanah dan bangunan, tetapi sekarang dapat dikembangkan dalam bentuk uang. Dengan mewakafkan sesuatu, orang tidak perlu harus menjadi kaya baru dapat menyumbangkan sesuatu untuk kepentingan masjid, pendidikan dan kegiatan dakwah lainnya. Wakaf adalah amalan dengan pahala yang tidak habis-habisnya selama fasilitas yang tersedia dimanfaatkan umat.

Sumbangan masyarakat tersebut akan dikumpulkan melalui beberapa cara, seperti berikut :

a. Mendatangi donator termasuk para pedagang, yang membuka usaha yang berada di Jalan Kincan (toko, kios, warung, foto copy, kos-kos ) dan toko di pasar sumber arta, dan pengelola apartemen Kali Malang. Kegiatan profesioanal dari umat perlu digalang seperti dosen, pengacara, dokter dan sebagainya sebagai donator,

b. Menyelenggarakan pertemuan dengan melakukan lelang untuk setiap bagian mesjid yang akan dibangun, misalnya per meter bangunan Rp 2.5 juta, atau perbagian bangunan, misalnya atap, lantai, dinding atau kubah.

c. Menyelenggarakan ceramah duha, yang terencana dengan pembicara kondang setiap minggu pagi, dan hari- hari besar Islam dengan membuat publikasi secara luas.

d. Gerakan penghematan, seperti penghematan belanja harian, sebesar Rp 1.000 – Rp 2.000/hari atau dana yang dapat dihemat akibat perlunya seseorang (keluarga) diet. Pengehematan lain dapat juga dilakukan yaitu penghematan pembayaran listrik dan telepon per bulan. Misalnya batas pembayaran listrik adalah Rp 300.000/bulan, apabila dapat dibayar 275.000, berarti Rp 25.000 menjadi infaq yang bersangkutan untuk masjid, demikian pula telepon. Dana terkumpul dapat disetorkan sebagai uang tunai atau dinilai menjadi sekian zak semen, sekian buah batu bata, sekian meter lantai/ dinding atau atap, dll

e. Gerakan pemuda yang bekerja untuk bersedekah untuk dirinya dan atau untuk orang tuanya yang tidak mampu. Setiap anak yang bekerja memberikan sumbangan secara rutin tiap bulan untuk infaq/sodaqah orang tuanya ke mesjid

f. Gerakan wakaf, yaitu dengan membentuk yayasan wakaf dengan cara mendorong masyarakat untuk menyumbang dalam jangka tertentu dari sebagian bunga deposito, keuntungan investasi surat berharga dan sumber-sumber lainnya.